Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah dan dokumen kependudukan lengkap.
Pada pelaksanaan perdana tersebut, empat pasangan mengikuti proses isbat nikah setelah sebelumnya sekitar 20 orang mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi administrasi. Selain memperoleh kepastian status perkawinan, peserta juga mendapatkan dokumen kependudukan seperti buku atau akta nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Bupati Dian menegaskan, dokumen kependudukan bukan sekadar lembaran administrasi, tetapi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Ia berharap sinergi lintas instansi melalui Isbat Nikah Terpadu dapat terus diperkuat dan diperluas, sehingga semakin banyak masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta tidak tertinggal dalam memperoleh hak sebagai warga negara.













