Buya Yahya menjelaskan bahwa penentuan waktu shalat pada dasarnya mengacu pada fenomena alam, seperti posisi matahari untuk waktu Zuhur serta terbit dan terbenamnya matahari untuk waktu Subuh dan Maghrib. Pengamatan tersebut idealnya dilakukan di tempat yang datar dan tidak terhalang pandangan.
Bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan dengan banyak pepohonan, bukit, atau bangunan tinggi sehingga sulit melihat posisi matahari secara langsung, penggunaan aplikasi digital untuk menentukan waktu shalat diperbolehkan. Aplikasi tersebut dapat dijadikan pedoman sebagai bentuk ijtihad atau upaya menentukan waktu shalat berdasarkan ilmu pengetahuan.
Namun, apabila hasil aplikasi bertentangan dengan kenyataan alam yang terlihat jelas, maka kenyataan alam lebih diutamakan. Sebaliknya, jika kondisi lingkungan menghalangi pandangan sehingga fenomena alam tidak dapat diamati secara langsung, aplikasi digital dapat dijadikan acuan untuk menentukan masuknya waktu shalat.












