Hadirnya Ayam Penyet di Lempong Cigugur Kuningan

Assalamualaikum
Kembali bersama ikhsan inilah reportase radioqu kuningan

UMKM memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Seorang kepala rumah tangga bernama Abi di lempong Cigugur berjualan Ayam Penyet yang sudah berjalan 4 bulan, abi menuturkan “Pengalaman berjualan ayam penyet ini turun temurun dari orang tua” ia juga menambahkan “respon dari masyarakat sekitar alhamdulillah masakannya enak”.

Modal yang dikeluarkan untuk menjalani usaha ayam penyet ini kisaran 10jt dan Abi juga berharap kedepannya bisa membuka cabang dan ke depannya lancar. Berikut kutipannya

Klik

× Ada yang dapat kami bantu?