Kemudahan Untuk Mendaftarkan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adalah proses pengakuan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. 

Sertifikat halal diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga fatwa lainnya yang berwenang.

Kriteria mendapatkan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil susuai pasal 4 A UU No. 6 2023 terdapat kemudahan, adapun diantara ketentuannya :

  1. Pernyataan pelaku usaha
  2. Usaha tidak beresiko
  3. Halal produksinya serta ketentuan lainnya yang telah diatur oleh JPH meliputi :
    A. Pernyataan berupa ikrar
    B. Adanya proses pendampingan produk halal
  4. Mengikuti prosedur JPH

Berikut penyampaian Nurgina Arsyad selaku tim analisis kebijakan ahli pusat registrasi dan sertifikasi halal dari BPJPH

Klik