Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, di tengah meningkatnya risiko kebakaran akibat puncak kemarau panjang dan fenomena El Niño 2026. Hingga 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah menyegel 19 perusahaan yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sementara itu, di sisi penegakan hukum pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menindak 89 tersangka kasus karhutla sejak Februari 2026. Selain itu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup atau PSLH. Pengawasan dan pendalaman bukti terhadap perusahaan yang disegel masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
KLH/BPLH menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan. Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, serta sistem respons darurat guna mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan.











