Kontrak Sangkanurip Alami Berakhir, Pemkab Kuningan Siapkan Skema Kerja Sama Baru

Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mempersiapkan langkah lanjutan terkait berakhirnya kerja sama pengelolaan aset daerah di kawasan Sangkanurip Alami. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menyampaikan masa perjanjian kerja sama dengan pihak investor akan berakhir pada bulan Mei 2026. Pemerintah daerah pun telah melayangkan surat pemberitahuan terkait proses pengakhiran kerja sama dan penyelesaian administrasi aset.

Menurut Deden, setelah proses pengakhiran selesai, seluruh aset di kawasan tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan appraisal atau penilaian aset melalui KPKNL guna menentukan nilai wajar aset sebelum membuka peluang kerja sama baru. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemanfaatan aset daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah investor telah mulai menjajaki peluang kerja sama baru dalam pengelolaan kawasan Sangkanurip Alami. Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu penawaran resmi dari para calon investor. Pemkab Kuningan sendiri masih mempelajari skema kerja sama yang paling sesuai, termasuk kemungkinan menggunakan pola kerja sama pemanfaatan aset dengan jangka waktu hingga 15 sampai 20 tahun.

Klik