Pemerintah Lakukan Penataan Kota Di Ruas Jl. Siliwangi Kuningan
Dalam rangka penataan kota agar terlihat rapih pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perhubungan mensterilkan ruas jalan siliwangi bebas dari parkir kendaraan dan pedagang kaki lima.
Sehingga para pelaku usaha di jalan siliwangi dapat menggunakan akses tempat parkir langganan yang sudah disediakan oleh pemerintah berlokasi di Puspa 17 Kuningan dan Puspa Langlang Buana, kebijakan tersebut berlaku dari bulan april kemarin.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Muhammad Khadapi S.Pd., M.Si. menuturkan bahwa benar untuk ruas jalan siliwangi tidak diperkenankan digunakan tempat parkir dan berjualan bagi kaki lima. Adapun untuk pedagang kaki lima pemerintah merelokasi ke tempat-tempat yamg sudah disediakan tanpa pungutan biaia sepeserpun.
Kebijakan tersebut berkenaan dengan hadirnya lapangan parkir tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kuningan.