Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Harapannya
Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan kepala desa yang tadinya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun dari tanggal pelantikannya. Adapun yang bisa memperpanjang masa jabatan tersebut yang berhenti sejak bulan februari.
Total kepala desa di Kab. Kuningan yang memperpanjang jabatannya berjumlah 350 orang, kepada desa yang tidak memperpanjang karena meninggal dunia sejumlah 2 orang dan ada sebagian lagi yang tidak memperpanjang karena sakit.
Harapan dengan diperpanjang masa jabatan agar bisa memotivasi, memberdayakan masyarakat serta mempergunakan dana desa sebagaimana mestinya yaitu 20% untuk Padat Karya Tuna Desa (UPTD), 20% untuk kesehatan pangan serta sisanya untuk pencegahan stunting dan penyertaan modal BUMDES, berikut disampaikan oleh Pak Budi