Perubahan Regulasi Haji 2025: Kloter Pemberangkatan Jamaah Kuningan Bertambah, Jumlah Petugas Kesehatan Dibatasi
Humas Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Azam Fathoni, menginformasikan adanya perubahan regulasi terkait pemberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Kuningan untuk tahun 2025. Perubahan signifikan terjadi pada jumlah kloter pemberangkatan.
Menurut Azam Fathoni, jika pada tahun-tahun sebelumnya jamaah haji Kuningan terbagi menjadi tiga kloter, maka pada tahun 2025 akan terdapat empat kloter pemberangkatan, yaitu kloter 9, 21, 25, dan 27.
Meskipun terdapat penambahan jumlah kloter, Azam menjelaskan bahwa teknis pemberangkatan jamaah haji tidak mengalami perubahan. Jamaah akan terlebih dahulu diberangkatkan menuju Asrama Haji di Indramayu, sebelum kemudian diterbangkan melalui Bandar Udara Internasional Kertajati di Majalengka.
Lebih lanjut, Azam menuturkan adanya perubahan dalam jumlah petugas haji yang mendampingi setiap kloter. Jika sebelumnya setiap kloter didampingi oleh delapan petugas, termasuk tiga tenaga kesehatan, maka mengacu pada perubahan regulasi dari Kementerian Pusat, pada tahun 2025 setiap kloter hanya akan didampingi oleh satu tenaga kesehatan.
Menyikapi perubahan ini, Azam Fathoni mengimbau kepada seluruh jamaah haji Kabupaten Kuningan untuk senantiasa menjaga pola hidup sehat dan kondisi kesehatan mereka. Hal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama berada di Tanah Suci.