Polres Kuningan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Mancagar, Kerugian Negara Capai Rp1,09 Miliar

Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan. Dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan, Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., memimpin langsung pemaparan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, S.H. dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M. Tersangka berinisial ZS, mantan Kepala Desa Mancagar, bersama Kaur Keuangan MS, diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022–2023 untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran cicilan pinjaman di bank.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1.091.541.699,50. Rinciannya, antara lain kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151 juta, kegiatan non konstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377 juta, serta kelebihan pembayaran kegiatan non konstruksi Rp292 juta. Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Kuningan juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa, buku tabungan atas nama Desa Mancagar, surat pernyataan penerimaan uang, mutasi rekening, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan kembali oleh pihak desa.

Kapolres Kuningan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya. Ia menambahkan, Polres Kuningan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Dana desa adalah amanah masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.

Klik