Retribusi Parkir Diharapkan Meningkatkan PAD bagi Kabupaten Kuningan
Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kuningan di sektor perparkiran Dinas Perhubungan Bidang Prasarana Perparkiran dengan menata lahan perparkiran berbasis digitalisasi dan tertib izin pengelolaan lahan parkir.
Sehubungan itu Bidang Prasarana Perparkiran mengadakan kegiatan Diklat Kepemimpinan Administrator dengan judul Sistem Pengelolaan Perparkiran Kabupaten Kuningan sehingga kedepannya adanya transparansi layanan publik serta terintegrasi dalam satu data dan layanan parkir terarah.
Adapun penataan lahan parkir sebagai sektor PAD merujuk pada Peraturan Pemerintah Daerah No 1 tahun 2024 di Kabupaten Kuningan tentang pajak dan retribusi parkir tertanggal 02 Januari 2024.