Satreskrim Polres Kuningan Selidiki Dugaan Pemanfaatan Sumber Air Tanpa Izin di Kawasan TNGC
Kamis (22/1/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemanfaatan sumber air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang diduga dilakukan tanpa izin. Penyelidikan ini berawal dari aksi dan laporan yang disampaikan oleh Komunitas Alamku, kemudian diperkuat dengan pengaduan dari sejumlah organisasi, di antaranya MPK, PAGMNI, GASAK, serta dorongan dari PERAK terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah TNGC.
Dalam prosesnya, Satreskrim telah melakukan klarifikasi kepada PDAM Cirebon dan PDAM Kuningan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain, khususnya dari unsur pemerintahan setempat serta pihak-pihak yang diduga memanfaatkan sumber air tersebut.
Pada tahap awal, fokus penyelidikan berada di Desa Pasawahan dan Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, meskipun tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke wilayah lain.
Terkait pemanggilan saksi, Abdul Azis dari Satreskrim menyampaikan bahwa klarifikasi awal telah dilakukan dan pemanggilan pemerintah setempat dijadwalkan pada pekan depan.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan hasil detail klarifikasi dari pihak TNGC karena proses masih berada dalam tahap penyelidikan.
