Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah dengan Sistem Online SIHALAL

Kabar baik bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya mempermudah proses sertifikasi. Subkoordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH, Nurhanudin, menyampaikan bahwa kini proses pembuatan sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring (online) melalui website atau aplikasi SIHALAL.

“Kami terus mengembangkan sistem digital untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal,” ujar Nurhanudin. “Melalui SIHALAL, pengajuan, pemantauan, hingga penerbitan sertifikat halal dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan.”

Dengan adanya sistem online ini, diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, mengurangi biaya, dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, dan status permohonan sertifikasi halal melalui platform SIHALAL.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan industri halal nasional dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen muslim terhadap produk yang mereka konsumsi. Diharapkan, dengan kemudahan akses melalui SIHALAL, semakin banyak produk Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dan berdaya saing di pasar global.

Klik