Tabligh Akbar Walimatul Khitan Bersama Ust. Ahmad Fauzan, Lc | Desa Cihaur, Ciawigebang – Kuningan

Ringkasan Tausiyah :
Menurut madzhab syafi’i, khitan hukumnya wajib saat baligh, karena ketika baligh akan dikenakan kewajiban-kewajiban ibadah seperti halnya shalat.

Ada 3 tanda baligh

  1. Umur 9 tahun hijriyah
  2. Sudah mimpi basah, bagi wanita sudah keluar darah haid
  3. Bagi laki-laki atau perempuan yang usia 9 tahun belum mimpi basah atau keluar darah haid maka ditunggu hingga usia 15 tahun hijriyah, maka disebut baligh karena usianya.

Diantara kesunahan untuk anak :

  1. Dikhitan
    Khitan sesuai sunah adalah umur 7 hari kemudian
  2. Diberi nama pada umur 7 hari
  3. Dicukur rambutnya pada usia 7 hari kemudian di timbang rambutnya, jika ada 1 gram maka bersedekah seusai harga 1 gram mas
  4. Di aqidahi dihari ke 7
    Kesunahan aqiqah adalah untuk orang tua yang memiliki anak kecil, batasnya sampai anak tersebut baligh

Khitan secara tidak langsung mengajarkan anak untuk rela berqurban demi agama, sekalipun harus membuang sebagian tubuhnya karena itu perintah Allah yaitu disunat.

Ajari anak-anak untuk melaksanakan shalat dari usia 7 tahun, suami istri harus kompak dalam mendidik anaknya. Jika usianya sampai 10 tahun kemudian belum melaksanakan maka pukulah anak tersebut ditempat yang sekiranya tidak membahayakan.

Kalau tidak dibiasakan shalat dari kecil, maka saat usianya menginjak baligh, ia akan mudah meninggalkan shalat.

Jika usianya sudah sampai 10 tahun maka pisahkan tempat tidurnya. Amalan yang awal mula dihisab kelak di akhirat yaitu shalatnya.

Khitan mengajarkan anak terhadap pendidikan agama sejak kecil.

Klik