Hukum Sujud di Luar Shalat – Buya Yahya Menjawab
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ibu rumah tangga. Seringkali kita melihat di TV orang yang bergembira tiba-tiba bersujud dengan spontan, sementara dia tidak dalam keadaan shalat. Adakah sujud selain dalam shalat? Haruskah menghadap kiblat? Bagaimana apabila tidak tahu arah kiblat? Mohon penjabaran dari Buya, terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tentang sujud selain dalam shalat itu ada rinciannya. Ada empat macam sujud yang diperkenankan, yaitu sebagai berikut:
1. Sujud Dalam Shalat
2. Sujud Sahwi (sebenarnya ini juga termasuk sujud dalam shalat)
3. Sujud Tilawah
4. Sujud Syukur
Barangkali yang ditanyakan adalah macam sujud yang ke-4 yaitu sujud syukur. Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur. Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.
Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik). Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.
Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat (seperti : Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat). Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah.
Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.
Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram.
Ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam? Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud. Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam. Adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya.
Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat. Namun, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.
Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya. Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya.
Wallahu a’lam bish-shawab