KUNINGAN – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Siber Indonesia (IJSI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi damai di halaman Pendopo Bupati Kuningan, Senin siang. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pelabelan dan stigmatisasi negatif terhadap profesi wartawan, sekaligus menyerukan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para peserta membawa spanduk bertuliskan “Jurnalis Bukan Londo Ireng” sebagai simbol penolakan terhadap generalisasi yang dinilai mencederai profesi jurnalistik.
Koordinator Lapangan Aksi, Elly Said, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati. Dalam kesempatan itu, IJSI Kabupaten Kuningan menyampaikan lima tuntutan, di antaranya meminta Presiden Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas pernyataan “Londo Ireng”, mendesak pemerintah menghormati kemerdekaan pers, memperkuat kemitraan antara pemerintah dan media, tidak bersikap antikritik, serta lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan masyarakat dibanding kegiatan seremonial.
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi, Mumuh Muhyiddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi solidaritas untuk menjaga kehormatan profesi wartawan, bukan untuk menyerang pihak tertentu. Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kerja pers tetap terpelihara.












