Beranda / Artikel Islam / Batasan Aurat Wanita Menurut Pandangan Ulama

Batasan Aurat Wanita Menurut Pandangan Ulama

Buya Yahya menjelaskan bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada pendapat yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya, termasuk wajah, dan ada pula pendapat yang membolehkan wajah dan telapak tangan terlihat. Selain itu, terdapat pendapat ulama mengenai kebolehan menampakkan telapak kaki.

Buya Yahya menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut hendaknya disikapi dengan bijaksana. Wanita yang mengenakan cadar maupun yang tidak mengenakan cadar tidak boleh saling merendahkan selama masing-masing mengikuti pendapat ulama yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap muslimah hendaknya menjaga adab, menjauhi kesombongan, serta menghindari tabarruj atau berdandan secara berlebihan.

Selain itu, terdapat keringanan bagi wanita lanjut usia yang mengalami kesulitan fisik dalam menutup aurat dengan sempurna. Apabila kerudung atau pakaian mereka terbuka tanpa disengaja karena keterbatasan fisik, keadaan tersebut dapat dimaklumi. Penjelasan ini mengajarkan pentingnya memahami ketentuan agama dengan ilmu, menjaga adab dalam menyikapi perbedaan, serta mempertimbangkan kemudahan yang diberikan oleh syariat.

Sumber: Channel YouTube Al TV