150 ASN Pemkab Kuningan Masuki Masa Purna Tugas, Bupati: Pengabdian Tidak Pernah Pensiun

Suasana hangat dan penuh haru mewarnai Aula Graha Sajati 1 UPTD Pengelola Fasilitasi Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa (19/5/2026). Sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan pemberhentian sekaligus pelepasan menuju masa purna tugas untuk periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli hingga 1 September 2026. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya perjalanan panjang pengabdian para aparatur sekaligus awal memasuki fase baru kehidupan bersama keluarga.

Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. menyampaikan penghormatan dan apresiasi atas dedikasi para ASN yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah. Menurutnya, menjadi PNS bukan sekadar menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi juga bentuk kesetiaan dan keikhlasan dalam menjalankan amanah negara. Bupati menegaskan bahwa pengabdian seorang aparatur tidak berhenti ketika memasuki masa pensiun karena pengalaman dan keteladanan yang dimiliki tetap menjadi nilai berharga bagi keluarga maupun masyarakat. “Pengabdian tidak pernah pensiun, yang berubah hanya bentuknya,” ujar Dian.

Berdasarkan laporan panitia dari BKPSDM Kabupaten Kuningan, sebanyak 51 orang akan memasuki masa pensiun per 1 Juli 2026, kemudian 45 orang per 1 Agustus 2026, dan 54 orang per 1 September 2026. Mayoritas penerima SK berasal dari jabatan fungsional sebanyak 116 orang, disusul jabatan pelaksana 26 orang, serta jabatan administrator dan pengawas masing-masing empat orang. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kuningan juga memperkenalkan inovasi pelayanan PULPEN-PNS hasil kolaborasi BKPSDM dan Disdukcapil untuk memudahkan pensiunan dalam pembaruan dokumen kependudukan. Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis disertai suasana haru, pelukan keluarga, dan doa bagi para aparatur yang menuntaskan masa pengabdiannya.

Klik