Aksi ketiga kalinya dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR menuntut disahkannya Revisi UU Desa pada rabu (31/01/2024).
Menjelang PEMILU 2024 mereka berharap Revisi UU No. 06 Tahun 2014 dapat segera di sahkan oleh DPR. Diantara isi revisi tersebut adalah berkenaan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
Menyikapi hal tersebut bagi Kelapa Desa Sukamukti, Jalaksana, Kuningan Nana Mulyana berharap pihak DPR dapat memberikan kepastian yang jelas.













