Bupati Kuningan: SP3 BBWS ke PAM Tirta Kamuning Perlu Klarifikasi

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan, Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari BBWS Cimanuk Cisanggarung kepada PAM Tirta Kamuning tidak dapat dipahami secara sepihak dan masih perlu diklarifikasi sesuai kondisi faktual di lapangan.

Hal itu disampaikan usai rapat paripurna DPRD Kuningan, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, meski penegakan aturan diapresiasi, substansi SP3 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.

Bupati Dian mengakui pengelolaan air merupakan persoalan lama yang terus dibenahi secara bertahap. Terkait kinerja PDAM, Pemkab Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal rutin melakukan evaluasi secara objektif, meski pelayanan belum sepenuhnya memuaskan.

Ia juga mengungkapkan terdapat sekitar 68 mata air di Kuningan yang sebagian izinnya belum diperpanjang. Saat ini PDAM mengelola 11 sumber air yang seluruhnya telah berizin. Penindakan terhadap pengelolaan mata air, tegas Dian, menjadi kewenangan BTNGC.

Klik