KUNINGAN – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali memberikan layanan penyelamatan nonkebakaran dengan menangani pelepasan cincin yang menjepit jari seorang warga. Korban, Bapak Dadan Ahmad, warga RT 09 RW 02 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, datang langsung ke kantor UPT Damkar pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 09.40 WIB untuk meminta bantuan setelah cincin di jari manisnya tidak dapat dilepaskan.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat sedang merapikan lemari. Jari manis yang mengenakan cincin terjepit pintu lemari hingga cincin menjadi penyok dan sulit dilepas. Berbagai upaya telah dilakukan secara mandiri, namun tidak berhasil sehingga korban memutuskan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran.
Petugas piket Regu 3 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan segera melakukan penanganan dan berhasil melepaskan cincin tersebut dalam waktu sekitar lima menit. Penanganan cepat dilakukan untuk mencegah terganggunya aliran darah yang dapat menyebabkan pembengkakan dan luka pada jari. Masyarakat yang membutuhkan layanan kebakaran maupun penyelamatan dapat menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di (0232) 871113 atau 0813-2269-8881.













