Jelang PEMILU Disdukcapil Lakukan Pendataan Terkait Warga Luar Kuningan
Penyelenggaran PEMILU pada Rabu, 14 februari 2024 setiap rakyat Indonesia yang sudah berumur 17 tahun memiliki haknya untuk memilih siapa calon pemimpin bangsa selanjutnya.
Tentu dalam kesempatannya banyak warga yang berada diluar dari daftar tempat pemilihannya menjadikan pemerintah membuat PermenKu dalam rangka pencatatan penduduk nonpermanen yang ada di Kabupaten Kuningan berdasarkan Permendagri No. 74 Tahun 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Yudi Nugraha M.Pd. bahwa saat ini sedang melakukan pendataan kepada penduduk luar Kuningan yang berdomisili di Kuningan baik seorang Santri, Pelajar, Mahasiswa ataupun yang berkerja di Kuningan guna mereka dapat menggunakan hak suaranya nanti pada saat PEMILU berlangsung.