Kejagung Tahan Tiga Pejabat BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG yang memiliki nilai anggaran sangat besar. Modus yang diselidiki antara lain pengendalian yayasan mitra secara melawan hukum, intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, penggelembungan harga, serta penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini Kejagung masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan kediaman para tersangka. Kejagung menegaskan pengembangan perkara masih terbuka apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung
