KPID Jabar Gelar Patali, Tegaskan Pembatasan Lagu dan Sanksi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar acara “Patali (Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen)” secara daring pada 21 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh seluruh Lembaga Penyiaran (LP) di Jawa Barat, baik televisi maupun radio.
Acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang aturan yang telah ditetapkan oleh KPID Jabar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Terutama yang tercantum dalam SPS Pasal 20, yaitu:
- Program siaran dilarang berisi muatan lagu dan klip video bermuatan seks.
- Dilarang memuat lirik/adegan yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek eksploitasi.
- Dilarang menampilkan anak-anak dan remaja sebagai model klip dengan pakaian yang tidak sopan.
Kepala KPID Jabar, Adiana Slamet, menegaskan bahwa acara ini merupakan ajang untuk mengingatkan kembali kepada seluruh LP di Jawa Barat tentang pentingnya mematuhi aturan P3SPS. KPID Jabar juga akan memberikan sanksi tegas kepada LP yang melanggar aturan tersebut.
KPID Jabar berharap dengan adanya acara ini, kualitas siaran di Jawa Barat dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.