Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Kuningan masih dalam pengkajian Bupati Kuningan

Surat Edaran Nomer 443.1/3087/Huk Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Kuningan Jelan pergantian tahun masih dalam pengkajian khusus oleh bapak bupati Kuningan. Melihat potensi bangkitnya ekonomi masyarakat yang telah lama mengalami penurunan dimasa Pandemi, maka kebijakan pemerintah kabupaten Kuningan dalam hal ini bapak H.Acep Purnama selaku Bupati menyampaikan surat tersebut dalam pengkajian serta melihat dampak positif serta negatifnya bagi ekonomi masyarakat kabupaten Kuningan. Berikut kutipannya.

Klik

× Ada yang dapat kami bantu?