Penataan Jalan Ir. Dr. Soekarno, PKL Non-Warga Dilarang Berjualan
Pemerintah Kabupaten Kuningan menata aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Ir. Dr. Soekarno dengan menetapkan hanya pedagang warga setempat yang sudah lama berjualan yang diperbolehkan tetap beraktivitas. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, camat, lurah, dan ketua RT setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, menjelaskan bahwa dari hasil pendataan terdapat 19 pedagang yang merupakan warga sekitar dan selama ini rutin berjualan di lokasi tersebut. Sebagian di antaranya bahkan membuka usaha tepat di depan rumah mereka.
Sementara itu, pedagang dari luar wilayah maupun warga yang sebelumnya tidak biasa berjualan diarahkan untuk relokasi ke kawasan Puspa Langlang Buana yang telah disiapkan secara gratis. Penataan ini dilakukan agar ketertiban dan fungsi jalan tetap terjaga, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat kecil tetap berjalan dengan nyaman dan tertib.
