Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha Demi Meningkatan Kepercayaan Dari Konsumen

Sosialisasi tentang Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dilakukan oleh Universitas Gunung Jati bertempat di Desa Cisantana. Salah satu narasumbernya yaitu Sang Adipati Suganda selaku pendamping UMKM di dinas Koperasi UKM perdagangan dan perindustrian Kab. Kuningan sekaligus manager unit layanan kemasan di UPTD Plut KUMKM Kab. Kuningan.

Dalam pemaparan materi disampaikan tentang edukasi terhadap hal yang memang harus dilakukan oleh UMKM, khususnya terkait dengan legalitas seperti nomor induk usaha, PIRT, BPOM dan lainnya. Diantara tujuan memiliki legalitas adalah untuk meningkatkan branding produk itu sendiri serta meningkatkan kepercayaan dari konsumen yang nantinya akan berimbas terhadap penjualan.

Adapun untuk persyaratan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sangatlah simpel, cukup menyertakan KTP, No. WhatsApp dan email yang masih aktif kemudian datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP atau dinas koperasi UMKM. Adapun untuk syarat pengurus Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) maka harus ada produknya yang dikemas, sudah memiliki lebel kemudian datang langsung ke Dinas Kesehatan.

Ia berpesan agar para pelaku usaha memiliki legalitas untuk meningkatkan kepercayaan, serta memberikan semangat terhadap pelaku usaha agar tetap semangat dalam produksi, dalam menjual dan dalam mempromosikan

Klik

× Ada yang dapat kami bantu?