Polres Majalengka bersama jajaran polsek menyita 6.244 botol minuman keras dari berbagai merek dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada 1–9 Agustus 2026. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Ribuan botol miras tersebut diamankan melalui laporan masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, serta penindakan jajaran polsek di lapangan. Barang bukti yang telah disita kemudian dimusnahkan sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman keras.
Polres Majalengka menegaskan pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Majalengka, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat













