Segera Tunaikan Zakat Fitrah, Wujud Kepedulian Terhadap Fakir Miskin

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama kaum dhuafa. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun dewasa.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri agar dapat dinikmati oleh mereka yang berhak menerimanya pada hari raya.

Adapun ukuran zakat fitrah yang telah ditetapkan yaitu 2,5kg beras. Ust. Syaikhu selaku rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Al Bahjah (STAIBA) juga menjelaskan terkait Amil Zakat yang boleh menerima zakat adalah yang ditunjuk langsung pemerintah dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi, berikut liputannya

Klik