Majelis Sholawat RadioQu Kuningan Musholla Nurjannah, Cijoho | Ust. Ahmad Fauzan, Lc.
Kajian Fiqih Bab Wudhu :
Perbedaan Al Massu dan Al Lamsu, Al Massu adalah memegang kelamin sedangkan Al Lamsu adalah memegang lawan jenis bukan Mahram
- Al Massu :
- Orang yang memegang kelamin batal wudhu nya, yaitu memegang degan tangan bagian dalam (telapak). Sedangkan (jika) orang yang dipegang kemaluan tidak batal.
- Memegang kemaluan membatalkan wudhu meskipun itu mahrom dan lawan jenis.
- Tidak ada batasan syahwat, meskipun anak kecil belum baligh maka tetap membatalkan wudhu
2. Al Lamsu :
- Bersentuhan kulit bukan mahram. Yang disentuh dan yang menyentuh batal wudhunya. Kecuali menyentuh rambut, gigi, atau kuku.
- Bersentuhan dengan bukan mahrom yang belum sampai batasan syahwat tidak membatalkan wudhu
Dari pembahasan diatas disengaja atau sengaja melakukannya maka tetap membatalkan wudhu.