Dokumentasi Majelis Al Bahjah Kuningan Bersama Ust. Sulaiman
Ringkasan Tausiyah :
Zaman Nabi Muhammad SAW terjadi perang dimana dalam perang tersebut keadaannya sangat panas bahkan saking panasnya ada sebagian yang kuku kakinya terkelupas dan hanya menggunakan beberapa kuda yang satu kudanya dibagi beberapa orang.
Dalam perang tersebut, Rasulullah SAW melaksanakan shalat khauf (shalat dalam keadaan genting/bahaya).
Pelajaran bagi kita bahwa walaupun dalam keadaan perang sekalipun Rasulullah SAW tidak meninggalkan shalat, maka kita selaku umatnya agar bisa melaksanakan shalat wajib dalam keadaan apapun, ketika berdagang, disawah, di kantor dan lainnya selagi suci dan menutup aurat.
Shalat Itu tidak harus menggunakan peci, sarung, mukena dan lainnya selagi memenuhi syarat shalat maka sah, tetapi ingat bahwa itu bukan anjuran, anjurannya adalah mengenakan pakaian terbaik, perbandingannya daripada tidak shalat, maka sangat lebih baik shalat dengan pakaian seadanya, semoga bermanfaat.