Tabligh Akbar Walimatul Khitan
Bersama Ust. Ahmad Fauzan, Lc | Desa Taraju, Kec. Sindang Agung – Kuningan
Catatan Tausiyah :
. Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, untuk perempuan hukumnya sunah
. Diantara kesunahan dihari ke 7 saat kelahiran yaitu menghitan, memberi nama, menyukur rambut, kemudian rambutnya ditimbang lalu sedekah seharga mas sesuai timbangan rambut tersebut
. Diantara faedah dikhitan yaitu untuk kesehatan
. Orang tua yang mengkitan anaknya, ia mendapatkan pahala dari Allah Swt karena menjalankan sunah Nabi Muhammad Saw
. Dengan dikhitan maka secara tidak langsung memberikan pendidikan terhadap anaknya. Pendidikan anak itu sangat penting, maka ajari sejak kecil, titipkan di madrasah-madrasah, kenalkan agama
. Usia 7 tahun didik untuk melaksanakan shalat, jika tidak maka pukul ditempat yang tidak membahayakan, hendaknya juga suami istri kompak dalam mendidik anak
. Ketika usia 10 tahun pisahkan tempat tidurnya
. Jika ada seorang anak yang minta ke orang tuannya untuk segera menikah maka segera tanggapi dan ambil langkah terbaik karena bicaranya anak tersebut didasari kebutuhannya yang teramat mendesak
. Jika ada seorang anak sudah di usia pantas menikah maka hendaknya orang tuanya bertanya terhadap anak tersebut terkait dengan kebutuhannya untuk menikah
. Jangan sampai hanya kita saja yang rajin ibadah namun membiarkan anaknya dalam kemaksiatan, tidak dikenalkan agama maka anaknya akan menuntut kelak di akhirat
. Jika kita ingin bertemu dengan keluarga di syurga maka ajak keluarga kita dalam kebaikan, harapannya semoga kelak bisa berkumpul di akhirat
Admin








