Tabligh Akbar Walimatul Khitan
Bersama Ust. Ahmad Fauzan, Lc | Desa Taraju, Kec. Sindang Agung – Kuningan

Catatan Tausiyah :
. Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, untuk perempuan hukumnya sunah

. Diantara kesunahan dihari ke 7 saat kelahiran yaitu menghitan, memberi nama, menyukur rambut, kemudian rambutnya ditimbang lalu sedekah seharga mas sesuai timbangan rambut tersebut

. Diantara faedah dikhitan yaitu untuk kesehatan

. Orang tua yang mengkitan anaknya, ia mendapatkan pahala dari Allah Swt karena menjalankan sunah Nabi Muhammad Saw

. Dengan dikhitan maka secara tidak langsung memberikan pendidikan terhadap anaknya. Pendidikan anak itu sangat penting, maka ajari sejak kecil, titipkan di madrasah-madrasah, kenalkan agama

. Usia 7 tahun didik untuk melaksanakan shalat, jika tidak maka pukul ditempat yang tidak membahayakan, hendaknya juga suami istri kompak dalam mendidik anak

. Ketika usia 10 tahun pisahkan tempat tidurnya

. Jika ada seorang anak yang minta ke orang tuannya untuk segera menikah maka segera tanggapi dan ambil langkah terbaik karena bicaranya anak tersebut didasari kebutuhannya yang teramat mendesak

. Jika ada seorang anak sudah di usia pantas menikah maka hendaknya orang tuanya bertanya terhadap anak tersebut terkait dengan kebutuhannya untuk menikah

. Jangan sampai hanya kita saja yang rajin ibadah namun membiarkan anaknya dalam kemaksiatan, tidak dikenalkan agama maka anaknya akan menuntut kelak di akhirat

. Jika kita ingin bertemu dengan keluarga di syurga maka ajak keluarga kita dalam kebaikan, harapannya semoga kelak bisa berkumpul di akhirat

Admin

Klik