Menjelang Idul Adha, Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Empat Mazhab
Menjelang masuk bulan haji dan Hari Raya Idul Adha, Buya Yahya kembali mengupas tuntas hukum kurban dari perspektif empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat di antara mazhab adalah rahmat dan kemudahan, bukan perpecahan, karena semua berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tiga mazhab (Maliki, Syafi’i, Hanbali) memandang hukum kurban sebagai sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.
Dalam Mazhab Syafi’i, kurban memiliki dua status: sunnah ‘ainiah (untuk diri sendiri) dan sunnah kifayah (menggugurkan sunnah bagi yang lain jika ada yang berkurban). Pemahaman ini diharapkan memberi kemudahan umat dalam beribadah
