Elon Carlan Perintahkan Hentikan Peredaran LKS yang Membebani Orang Tua
Elon Carlan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, menegaskan agar kepala sekolah dasar dan orang tua murid menghentikan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Rabu (18/2/2026).
Ia merujuk pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud tertanggal 12 Agustus 2025 tentang Larangan Pembelian Buku, serta Surat Edaran Kadisdikbud Nomor 400.3.1/40/Umum tertanggal 12 Februari 2026 tentang Pembelian Buku dan Sejenisnya termasuk LKS.
Menurutnya, meski LKS dinilai membantu pengayaan siswa, namun karena dianggap membebani masyarakat, peredarannya kini diperintahkan untuk dihentikan. Ke depan, Disdikbud akan menyusun format LKS digital melalui Kelompok Kerja Guru, MGMP, dan komunitas pendidikan lainnya agar lebih mudah diakses dan tanpa biaya.
Elon menegaskan, tidak ada lagi kewajiban bagi sekolah maupun orang tua untuk membeli LKS.
