Kemensos Jelaskan Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Polemik mengenai penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI mendapat penjelasan dari Kementerian Sosial. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran dan transformasi data agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan subsidi serta bantuan sosial.
Kemensos menyebut, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya ketidaktepatan sasaran, di mana sebagian peserta yang secara ekonomi sudah mampu masih terdaftar sebagai penerima PBI. Di sisi lain, masih ada warga miskin yang seharusnya berhak namun belum masuk dalam daftar penerima. Karena itu dilakukan penonaktifan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria, untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan berdasarkan proses verifikasi dan validasi data.
Meski dinonaktifkan, pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat untuk diverifikasi kembali. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima, melainkan memastikan anggaran PBI benar-benar menyasar kelompok miskin dan rentan secara adil dan tepat.
