Majelis Shalawat RadioQu Kuningan
Bersama Ust. Ahmad Fauzan, Lc | Mushola Nur Jannah Cijoho
Kajian Fiqih
Hal yang menyebabkan batal wudhu :
- Keluar sesuatu dari jalur depan dan belakang baik sengaja ataupun tidak, kecuali air mani.
- Hilang akal walaupun sebentar, kecuali tidur yang sambil duduk tapi dengan syarat : tidak terlalu gemuk, tidak terlalu kurus, tidak pindah dari posisi duduknya, tidak ada yang memberitahu (jika keluar angin) dan dipercaya.
- Bersentuhan kulit lawan jenis yang bukan mahram, yang keduanya sudah sampai batasan syahwat. Termasuk suami-istri dalam Madzhab Imam Syafi’i batal wudhu jika bersentuhan kulit.
- Memegang kemaluan sendiri atau orang lain dengan tangan bagian dalam