Majelis Shalawat RadioQu Kuningan
Bersama Ust. Ahmad Fauzan, Lc | Mushola Nur Jannah Cijoho

Kajian Fiqih
Hal yang menyebabkan batal wudhu :

  1. Keluar sesuatu dari jalur depan dan belakang baik sengaja ataupun tidak, kecuali air mani.
  2. Hilang akal walaupun sebentar, kecuali tidur yang sambil duduk tapi dengan syarat : tidak terlalu gemuk, tidak terlalu kurus, tidak pindah dari posisi duduknya, tidak ada yang memberitahu (jika keluar angin) dan dipercaya.
  3. Bersentuhan kulit lawan jenis yang bukan mahram, yang keduanya sudah sampai batasan syahwat. Termasuk suami-istri dalam Madzhab Imam Syafi’i batal wudhu jika bersentuhan kulit.
  4. Memegang kemaluan sendiri atau orang lain dengan tangan bagian dalam

Klik

× Ada yang dapat kami bantu?