Menag Nasaruddin Umar Himbau Penyaluran Zakat Fitrah Sesuai Delapan Asnaf
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengimbau masyarakat agar penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, ia menegaskan bahwa zakat fitrah harus disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam agar manfaatnya tepat sasaran.
Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki utang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Menag menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada pihak di luar golongan tersebut, karena zakat memiliki aturan yang jelas dalam syariat untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan
