Ummat Islam Dukung Dan Apresiasi Pemerintah Daerah Melarang Kegiatan Ahmadiyah
Adanya rencana jama’ah Ahmadiyah Indonesia akan mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kec. Jalaksana, Kab. Kuningan pada 6 sampai 8 Desember 2024 telah mengundang rekasi dari sebagian besar masyarakat muslim yang tergabung dalam Ormas, LSM, Pondok Pesantren dan Majelis Dzikir.
Sesuai keputusan Fatwa MUI pada MUNAS VII Nomor : II/MUNAS II/MUI/15/2025 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat maka pemerintah Kab. Kuningan melakukan koordinasi sehingga melarang diadakannya kegiatan tersebut. Ust Luqman dari Forum Masyarakat Peduli Kab. Kuningan sangat mengapresiasi dan mendukung pemerintah daerah atas keputusan tersebut, berikut liputannya
