Seputar Tentang Qurban
Salah satu amalan yang bisa sahabat lakukan di hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan qurban, lantas apa itu qurban ?
Pengertian Qurban
Qurban dalam bahasa arab disebut al-udhiyyah diambil dari kata adha, makna adha adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha. Adapun qurban menurut syariat adalah suatu yang disembelih di hari raya idul adha dan hari tasyrik dari hewan unta, sapi atau kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum Qurban
Perintah berqurban datang pada tahun ke-2 hijriyah dan hukum qurban ini adalah sunnah yang sangat dikukuhkan dan dianjurkan setiap tahun sekali. Bukan seperti pemahaman seseorang yang mengangggap bahwa qurban seumur hidup sekali.
Adapun mengenai hukum qurban ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan para ulama diantaranya :
a. Pendapat pertama
Menurut madzhab Syafi’i dan jumhur ulama hukum qurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan. Adapun dalam sunnah berqurban ada dua macam yakni :
- Sunnah ainiyah
Amalan sunnah untuk dilakukan oleh setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat. - Sunnah kifayah
Amalan sunnah yang jika dilakukan oleh satu orang yang memenuhi syarat maka bagi yang lainnya tuntutan tersebut akan gugur untuk melaksanakan kesunnahan tersebut.
b. Pendapat kedua
Menurut madzhab imam Abu Hanifah, hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib bagi orang yang mampu.
Lantas sahabat kapankah qurban yang dilakukan menjadi wajib ?
Hukum qurban sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa hukumnya adalah sunnah, akan tetapi hukum qurban akan menjadi wajib bilamana bernadzar.
Syarat Yang Berqurban
Ketika seseorang akan melaksanakan qurban maka mesti diperhatikan syarat-syaratnya diantaranya : seorang yang beragama islam, sudah baligh, berakal, merdeka (bukan budak), dan rasyid.
Rasyid adalah orang yang diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena telah sempurna akalnya maupun karena terbebas dari lilitan hutang.
Jenis Hewan Qurban
sebagaimana diketahui bersama bahwa hewan yang dianjurkan untuk di qurbankan adalah kambing, sapi dan unta. Dari ketiga hewan ini ada beberapa perbedaan pendapat mengenai tingkatan keutamaanya.
a. Pendapat pertama
Dari salah satu pendapat Madzhab Syafii, sebagin madzhab Imam Malik dan pendapat madzhab Imam Hambali urutan keutamaanya adalah unta, sapi lalu kambing.
b. Pendapat kedua
Dari salah satu madzhab Imam Malik urutan keutamaanya adalah kambing, sapi lalu unta.
c. Pendapat ketiga
Menurut madzhab Imam Abu Hanifah, tidak ada ketentuan dari ketiga jenis hewan tersebut. Sebab yang terpenting disini adalah hewan yang lebih banyak dan bagus dagingnya, itulah yang paling utama.