Dalam Dua Bulan, Polres Kuningan Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Anggota Res 855 Kuningan dalam waktu Dua bulan ini berhasil membongkar 13 kasus jaringan narkoba dan meringkus 17 tersangka beserta barang bukti , diantaranya ada ibu Rumah Tangga.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan butir obat keras terbatas.

Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dalam konferensi Persnya Kamis (30/10/2025), atasnama Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebutkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif anggota di lapangan yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.

Selama dua bulan ini, sebut AKP jojo, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total tersangka 17 orang. Dari 17 tersangka 16 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT), sebutnya Kasat kepada awak media.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18,85 gram, sementara ganja seberat 31,57 gram, dan tembakau sintetis seberat 7,26 gram. Selain itu, kami juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan 77 butir trihexyphenidyl. Dari total 13 kasus, Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan ganja, 3 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Bahkan dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang turut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, termasuk seorang tersangka perempuan.

Untuk tindak pidana narkotika, lanjut Kasat Narkoba, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan bila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Klik