Jebakan Riba yang Mengintai
Maraknya aplikasi pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Kemudahan akses dan proses pengajuan yang cepat membuat banyak orang tergiur untuk menggunakan layanan ini sebagai solusi atas masalah keuangan. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko yang mengintai, terutama terkait dengan praktik riba yang dilarang dalam agama Islam.
Banyak produk pinjol yang menawarkan bunga atau biaya tambahan yang sebenarnya merupakan bentuk riba. Hal ini membuat banyak masyarakat terjerat dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman dan tindakan intimidasi dari pihak pemberi pinjaman jika nasabah kesulitan membayar. Berikut Pesan Guru Mulia Buya Yahya terkait utang piutang,