UMKM Naik Kelas: Perizinan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Berusaha
Membangun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak hanya soal produk berkualitas, namun juga kepatuhan terhadap perizinan. Memiliki izin seperti Nomor Izin Edar Pangan Industri Rumah Tangga (SPIRT) dan sertifikasi halal memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya.
Fuza Fauziah, pendamping halal dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kab. Kuningan, menekankan pentingnya perizinan bagi UMKM. Ia menuturkan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah dan dapat diakses oleh para pelaku usaha.
“Sebenarnya, pengajuan sertifikasi halal itu bisa dilakukan langsung oleh masing-masing pelaku UMKM,” ujar Fuza. “Tugas kami sebagai pendamping halal adalah memvalidasi kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan agar sesuai dengan ketentuan.”
Lebih lanjut, Fuza menjelaskan terdapat tiga opsi dalam pengajuan sertifikasi halal. Pertama, melalui program dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Produk Halal secara gratis, namun saat ini kuotanya terbatas. Kedua, jalur mandiri yang memungkinkan pengajuan maksimal 10 produk dengan biaya administrasi tertentu. Ketiga, jalur reguler dengan kuota maksimal 30 produk dan juga dikenakan biaya administrasi.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan perizinan, diharapkan semakin banyak UMKM yang sadar akan pentingnya legalitas usaha. Hal ini tidak hanya melindungi usaha mereka dari potensi masalah hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Sertifikasi halal, misalnya, menjadi nilai tambah yang signifikan bagi produk makanan dan minuman, terutama di pasar dengan mayoritas penduduk muslim.