PJ Bupati Kuningan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 350 Kepala Desa
Sebanyak 350 Kepala Desa Se-Kabupaten Kuningan mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan diberikan secara langsung oleh PJ Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat paa Selasa (21/05/2024) yang berlokasi di Hotel Montana Jl. Raya Panauwan, Cigandamekar, Kuningan.
Dalam kesempatannya PJ Bupati Kuningan menyampaikan selamat serta berpesan bahwa jabatan kepala desa merupakan suatu amanat dan tugasnya adalah menyelenggarakan pemerintahan desa melaksanakan penguatan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat, jadi jalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya