Pemkab Kuningan Peringatkan Tegas SPPG Tak Patuhi Standar MBG
Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi ketentuan administrasi dan standar kesehatan. Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan yang juga Sekretaris Daerah, U. Kusmana, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pengelola SPPG yang abai terhadap aturan. Peringatan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Cigugur dan SPPG Kadugede, Selasa (13/1).
Sidak dilakukan bersama jajaran Satgas MBG, di antaranya Ketua III Satgas Dadi Harjadi, perwakilan SPPI Kuningan Nisa, unsur Dinas Kesehatan, tenaga ahli gizi, serta camat setempat. Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan, mulai dari belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar, hingga kebersihan dapur dan higienitas makanan yang perlu dibenahi.
U. Kusmana menegaskan kelengkapan administrasi dan perizinan merupakan kewajiban mutlak setiap SPPG, namun pemerintah daerah siap memberikan kemudahan dalam proses pengurusan. Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan IPAL, terutama di wilayah Kadugede yang berdekatan dengan area persawahan. Menurutnya, limbah dapur yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu lahan pertanian yang dilindungi. Pemkab Kuningan menargetkan seluruh proses perizinan PBG dapat diselesaikan dalam bulan ini, serta memastikan pengawasan berkelanjutan demi terjaminnya kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis
