Penyambungan Listrik Ilegal ke KWH PJU Resahkan Warga Kuningan, Tagihan Listrik Melonjak Drastis
Praktik penyambungan listrik ilegal ke KWH Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Kuningan telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Tindakan ini menyebabkan tagihan listrik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan melonjak hingga 40%.
Menurut laporan, penyambungan listrik ilegal ini terjadi di beberapa titik di Kabupaten Kuningan, dengan beberapa desa menjadi lokasi utama. Warga yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan fasilitas PJU untuk memenuhi kebutuhan listrik seperti lampu taman, usaha UMKM mereka, tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pihak terkait.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, M. Khadafi Mufti, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan praktik yang merugikan keuangan daerah dan menyebabkan banyaknya PJU yang mati akibat kelebihan beban.
“Kami telah melakukan pemutusan sambungan listrik ilegal yang menumpang pada KWH PJU milik Pemda Kuningan. Tindakan ini terpaksa kami lakukan karena praktik ini telah menyebabkan tagihan listrik Pemda Kuningan membengkak secara signifikan,” ujar M. Khadafi Mufti.
Pemutusan sambungan listrik ilegal ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi PJU sebagaimana mestinya dan mengurangi beban tagihan listrik Pemda Kuningan. Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan kepentingan umum