Peran KUA Dalam Melayani Masyarakat

Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat utama untuk mengurus pernikahan. Namun, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H. Ridlo Maulana, menegaskan bahwa peran dan fungsi pelayanan KUA jauh lebih luas dan mencakup delapan aspek penting dalam melayani masyarakat.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa KUA bukan hanya sekadar tempat mengurus pernikahan,” ujar H. Ridlo Maulana, Kamis (28/3/2025). “Kami memiliki delapan fungsi pelayanan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan beragama dan sosial.”

Lebih lanjut, H. Ridlo Maulana menjelaskan bahwa kedelapan fungsi pelayanan KUA tersebut meliputi:

Pelayanan pendaftaran pernikahan, rujuk, dan talak.
Pelayanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Pelayanan konsultasi masalah keluarga dan perceraian.
Pelayanan bimbingan keagamaan bagi masyarakat.
Pelayanan informasi dan edukasi keagamaan.
Pelayanan pemberdayaan zakat dan wakaf.
Pelayanan kerukunan umat beragama.
Pelayanan administrasi kependudukan terkait keagamaan.

Dalam kesempatan yang sama, H. Ridlo Maulana juga menyampaikan informasi penting terkait biaya pernikahan. Beliau menjelaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya (Rp 0) jika melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada jam kerja.

“Untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar jam kerja atau pada hari libur, akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,” jelasnya. Tarif ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diperuntukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kemenag Kabupaten Kuningan berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan secara optimal berbagai layanan yang tersedia di KUA. H. Ridlo Maulana juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan untuk segera melakukan pendaftaran atau pencatatan di KUA agar pernikahan tersebut tercatat secara resmi oleh negara dan memiliki kekuatan hukum

Klik