PWI Kuningan Diterpa Dualisme Kepemimpinan: Pengurus Plt Dinilai Ilegal dan Inkonstitusional

Polemik dualisme kepemimpinan yang tengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai menjalar ke daerah, termasuk di Kab. Kuningan. Ditengah kekisruhan tersebut, beredar Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) pengurus PWI Kuningan masa bakti 2023-2028 yang menuai kontroversi.

Nunung Khasanah selaku ketua PWI Kab. Kuningan secara tegas menolak keabsahan SK tersebut. Ia menanggapi bahwa penunjukan Plt ketua PWI Kuningan atas nama Yayat Hidayat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.

Ia menjelaskan bahwa dalam PD/PRT dan kode etik Jurnalistik PWI, jabatan ketua maupun Plt hanya bisa di isi oleh anggota biasa yang memiliki KTA aktif. Kemudian ia memaparkan bahwa PWI bukanlah organisasi ekslusif namun organisasi selektif yang berpegang teguh kepada regulasi internal serta kode etik profesi.

Meski dihadapkan pada dinamika internal, Nunung memastikan bahwa struktur PWI Kuningan periode 2023-2026 tetap solid yang terdiri dari sekitar 30 anggota tetap solid hingga masa bakti 2026.

Ia juga menghimbau kepada seluruh mitra PWI termasuk Forkopimda dan masyarakat umum untuk tidak mengindahkan SK No. 357-PLP/PP-PWI/2025. Berikut liputannya

Klik