Disdikbud Kuningan Tindaklanjuti Temuan BPK, Kumpulkan Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mulai menindaklanjuti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dengan mengumpulkan para kepala sekolah yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang SD Disdikbud Kuningan, Rizal, mengatakan tindak lanjut tersebut merupakan kewajiban setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Fokus utama penyelesaian berada pada temuan di bidang administrasi dan keuangan, termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Seluruh temuan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja sesuai ketentuan dari BPK.
Menurut Rizal, temuan dalam LHP tersebut meliputi kesalahan administrasi serta kelebihan pembayaran yang masuk kategori TGR. Ia menegaskan seluruh pihak terkait telah berkomitmen untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
